Polisi Tidur Ganggu Lalu Lintas
Pembangunan polisi tidur di ruas jalan Kota Pekanbaru telah mengganggu kelancaran lalu lintas. Terlebih pembangunan polisi tidur tersebut diduga tanpa izin serta tidak dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas. Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum kota Pekanbaru Yunannaris mengatakan keberadaan polisi tidur tanpa izin tersebut dapat dipidana atau didenda puluhan juta.
Menurut Yunannaris, masyarakat belum menyadari dampak pembangunan polisi tidur yang telah menyebabkan kerusakan jalan. Yunannaris menjelaskan, perlu dilakukan kajian manajemen lalulintas dibawah Dinas Perhubungan terkait design dan tempat pembangunan polisi tidur. Untuk menertibkan keberadaan polisi tidur, pihak Dinas Pekerjaan Umum akan melakukan penertiban bekerjasama dengan Satpol PP.



You have to be logged in to post comments