Sebanyak 40 Persen Bangunan di Pekanbaru Tidak Miliki Izin
By
Wed, 18 Jan 12
Sebanyak 100 ribu lebih bangunan atau sekitar 40 persen dari total bangunan di kota Pekanbaru, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pada umumnya, bangunan yang tidak memiliki izin tersebut merupakan rumah yang dibangun warga. Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota (Distko) Pekanbaru, Firdaus Ces mengatakan pesatnya pembangunan Pekanbaru belum diiringi dengan kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB. Menurut Firdaus, umumnya permukiman yang tidak memiliki IMB tersebut terletak di daerah pinggiran Pekanbaru.
Firdaus menghimbau, warga yang sudah terlanjur membangun tapi belum memiliki IMB untuk segera mengurus izin. Untuk memudahkan warga yang belum memiliki IMB, Distako memberikan layanan pemutihan IMB



You have to be logged in to post comments